Kemudian Kasubbid provos Bidpropam Polda Sumsel diwakili AKP Hendri Agus SH MSI MM materi tentang Perkap Nomor 2 tahun 2016.
Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin anggota Polri,dan Kasubbid wabprof bid Propam Polda Sumsel diwakili Kaurbinetika Subbid Wabprof bid Propam Polda Sumsel Kompol Hermawansyah SAg, M.Si.
Untuk materi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi kode etik Polri. Pada kegiatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Fakta Integritas.
BACA JUGA:Luar Biasa! Polres Prabumulih Bagi-bagi Paket Sembako Gratis di Wilayah Polsek Berikut Ini
BACA JUGA:Melahirkan Bibit Penembak, Polda Sumsel Gelar Kapolda Cup
Yang dilakukan oleh peserta Binlihprof didampingi Kasubbag rehabpers Kompol Lukmannul Hakim SH,MSi disaksikan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin SIK MH.
Yang diwakili Kasubbid Paminal Kompol Rislam Harfian,SH, SIK, MM, CPHR, turut juga hadir Kasubbag yanduan Bidpropam Polda Sumsel Kompol Yosef Rizal,SH,
Penutupan kegiatan Pembinaan dan Pemulihan Profesi oleh Kasubbagrehabpers Bidpropam Polda Sumsel Kompol lukmannul hakim, S.H, M.S.i.
“Kegiatan tersebut berlangsung satu hari dengan Tema pembinaan dan pemulihan Profesi (Binlihprof) dalam proses pemeriksaan," tambahnya.
Hal ini dalam menjalani Putusan Hukuman dalam masa pengawasan kita tingkatkan disiplin dan etika anggota Polri untuk tingkatkan Disiplin dan etika Anggota Polri untuk mewujudkan Polri yang Presisi.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".