"Dari informasi yang kami himpun, korban yang merupakan seorang karyawan koperasi hendak menagih utang ke pelaku senilai Rp10 juta," ujar Harryo.
Namun saat ditagih oleh korban, pelaku belum memiliki uang tersebut.
Justru pelaku ingin meminjam uang kembali kepada korban, namun ditolak.
"Karena mau minjam uang lagi dan korban menolak memberi, akhirnya pelaku kesal. Di situlah pelaku utama dan dua lainnya menghabisi korban," katanya.
Diketahui, satu pelaku pembunuhan Anton Eka Saputra karyawan koperasi di Palembang yang mayatnya dicor di belakang halaman ruko distro, ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Sukarami.
Pelaku yang ditangkap merupakan rekan pelaku utama yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, pelaku memiliki peran membantu dalam proses eksekusi korban.
"Jumlah pelaku diduga ada tiga orang. Satu berhasil ditangkap di Batam, perannya dia yang membantu memukul korban menggunakan besi saat korban datang ke distro," ujar Harryo.
Menurut pengakuan satu tersangka yang sudah berhasil diamankan, korban dieksekusi setelah ada satu di antara mereka yang menyamar jadi pembeli di distro milik terduga pelaku.
"Peristiwa pembunuhan ini seperti sudah disusun oleh pelaku utama. Sebab saat korban datang di TKP, pelaku lainnya menyamar sebagai pembeli. Jadi ketika korban sedang berbincang dengan pelaku utama, yang lainnya memukul korban," kata Harryo.
Jumlah pelaku diduga tiga orang.