- Boleh memiliki kredit konsumtif seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, kredit elektronik, kartu kredit, pensiunan, resiudang, pinjol dan payletter dengan catatan kolektabilitas atau riwayat angsurannya wajib lancar.
- Boleh mengajukan KUR BRI 2024 jika sebelumnya debitur merupakan debitur Ultra mikro seperti debitur KUR Pegadaian atau KUR Supermikro BRI.
Akan tetapi harus melunasi kur supermikronya terlebih dahulu dan menunggu update SIKP.
- Untuk debitur lama pinjaman KUR sebelumnya harus dilunasi dan menunggu update SIKP selama 3 hari.
- Masih memiliki limit akumulasi plafon KUR yaitu total Rp100 juta untuk debitur yang pertama kali.
- Untuk debitur sektor usaha produksi pertanian, perikanan dan perkebunan maksimal akumulasi plafon KUR-nya adalah Rp500 juta pada kondisi unit kerja tertentu.