TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambahnya.
Menurut Brigjen Pol Slamet, TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar 3 Kegiatan Sekaligus di TWKS Palembang
BACA JUGA:Ada Apa Ini, Kabaharkam Polri Tabur Bunga di Teluk Jakarta
Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.
“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” jelas Brigjen Pol Slamet.
Untuk aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.
Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan, berdasarkan aturan tersebut.
BACA JUGA:Gratis! Polda Sumsel Bedah 24 Unit Rumah Warga, Ini Buktinya
BACA JUGA:Jenderal Bintang 2 di Mapolda Sumsel Buka Turnamen Voli
Ada tiga pengenaan poin tilang 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Jika total poin mencapai 12 poin.
SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
BACA JUGA:Luar Biasa! Polda Sumsel Tanam 57.489 Bibit Pohon di 234 Lokasi