BACA JUGA:Kembali, Bakti Religi Diselenggarakan Polda Sumsel, Beginilah Giatnya
Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021, 1 Poin.
Terdiri dari Pasal 275 ayat (1) mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Kemudian Pasal 276 mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal, Pasal 278 mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib, Pasal 282 Tidak mematuhi perintah polisi.
Selanjutnya Pasal 285 ayat (1) mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, Pasal 287 ayat (3), (4), (6) melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke 78 tahun, Polres Lahat Lakukan 3 Kegiatan Sosial Sekaligus
Pasal 288 ayat (2) tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, Pasal 289 penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan, Pasal 290 pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
Pasal 291 pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar, Pasal 292 Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping, Pasal 293 Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
Pasal 294 tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah dan Pasal 295 tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Untuk 3 Poin terdiri dari Pasal 279 mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan, Pasal 280 kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai dan Pasal 284 tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Mengikuti Kejuaraan Menembak Harus Mempunyai 3 Hal Penting Ini
Sedangkan untuk 5 Poin terdiri dari Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) mengemudikan kendaraan tanpa SIM, Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2) mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Kemudian, Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3) mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.