Ingat Lulusan SD Tidak Bisa Masuk SMP Karena 2 Hal Ini

Minggu 30 Jun 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Dalam hal ini calon siswa baru harus bisa membuktikan belum berusia lebih dari 15 tahun. dengan demikian dapat melanjutkan sekolah ke jenjang SMP.

Tentu saja akta kelahiran wajib diperlihatkan oleh calon siswa baru kelas 7 SMP. Semata-mata untuk menegaskan dan untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memang belum atau tidak berusia lebih dari 15 tahun.

Atau, jika akte kelahiran tidak dipunyai, para calon murid baru kelas 7 SMP bisa memperlihatkan surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh Kepala Desa tempat ia dilahirkan atau berdomisili.

Jadi, jika tidak memenuhi dua syarat di atas, lulusan SD tahun 2024 tidak akan bisa mendaftar ke SMP manapun dan tidak diberi kesempatan oleh Nadiem Makarim untuk melanjutkan sekolah ke jenjang SMP sederajat.

BACA JUGA:SMPN 3 Lahat Buka 256 Kuota Siswa Baru, Ini Syarat pendafatarannya

Demikian informasi mengenai dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh para lulusan SD tahun 2024. Pemenuhan dua syarat tadi agar diberi peluang oleh Mendikbud untuk melanjutkan sekolah ke tingkat SMP sederajat.

Para tamatan SD 2024 ini tidak ada kesempatan sama sekali dari Mendikbud untuk melanjut ke SMP tanpa 2 syarat tersebut

Sudah diterangkan tadi ada dua persyaratan yang wajib dipatuhi oleh para lulusan SD. 

Kebijakan  dua persyaratan yang menjadi kewajiban para lulusan SD yang akan melanjut ke jenjang SMP sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

BACA JUGA:Penerimaan Siswa Baru SMP Jalur Afirmasi di Palembang Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar!

Melansir dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada Jumat, 28 Juni 2024, berikut ini adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh lulusan SD yang akan lanjut sekolah ke jenjang SMP:

Telah menyelesaikan kelas 6 SD.

Calon siswa baru harus terbukti telah menyelesaikan kelas 6 SD agar bisa melanjutkan sekolah ke jenjang SMP.

Nadiem Makarim tidak memberikan peluang bagi calon siswa baru yang belum menyelesaikan kelas 6 SD untuk melanjutkan sekolah ke jenjang SMP.

Ijazah wajib diperlihatkan oleh calon siswa baru kelas 7 SMP untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

BACA JUGA:Kebijakan Pemerintah terkait Transformasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2024

Kategori :