“ Untuk TAPD agar lebih cermat dalam menggangarkan rencana belanja dengan melakukan sinkronisasi terhadap rencana penerimaan dan meningkatkan supervisi, koordinasi dan pengawasan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran OPD sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan tepat guna,” tegasnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Provinsi Sumsel ke-78, DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna Istimewa
BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel
Selanjutnya, Antoni menjelaskan, terkait dengan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang tidak lagi memberikan deviden dan sudah dinyatakan tidak sehat serta menjadi beban bagi pemerintah provinsi, Banggar menyoroti perlunya untuk dievaluasi keberadaannya, termasuk kemungkinan likuidasi atau merger.
Dan dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor lanjutnya, Banggar meminta agar Bapenda mengoptimalkan kerja satgas pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang telah dibentuk.
Selain itu, politisi PKB ini menyebut, Banggar juga menyoroti beberapa isu strategis lainnya seperti pemeliharaan aset daerah yang tidak memiliki manfaat ekonomi atau sudah rusak berat, optimalisasi penagihan piutang pajak daerah, serta perlunya pemutakhiran kondisi fisik aset-aset yang masih dimanfaatkan oleh OPD.
“ Dalam usaha menyelamatkan asset milik pemerintah provinsi sumsel yang ditempatkan pada PT. Jakabaring Sport City (JSC) dan mengingat sampai saat ini PT JSC belum menunjukkan kinerja yang baik, tidak profesional dan tidak dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah, maka DPRD Sumsel meminta agar pemrov sumsel segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap jajaran direksi dan komisaris PT JSC,” tegas Antoni.
BACA JUGA:Fraksi – Fraksi di DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 6 Raperda
BACA JUGA:Lima Pansus DPRD Sumsel Sampaikan Hasil Pembahasan LKPJ Gubernur 2023
Pada kesempatan ini juga, Banggar DPRD Sumsel meminta kepada pemerintah provinsi Sumsel agar melaporkan ke DPRD Sumsel pada saat melakukan Refocusing anggaran dan meminta untuk lebih selektif dalam menggunakan anggaran belanja tidak terduga dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah pembacaan laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud, ketua DPRD Sumsel selaku pimpinan sidang paripurna DPRD Sumsel meminta persetujuan secara lisan kepada peserta rapat paripurna, dan setelah mendapatkan persetujuan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatangan keputusan bersama DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel.
Rapat paripurna ke 84 DPRD Sumsel ditutup dengan mendengarkan pendapat akhir / sambutan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi,SH.MSE. *