PALEMBANG - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) tegaskan pajak kendaraan tidak dibayar selama dua tahun akan menjadi Ilegal.
Hal ini dikatakan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. "Jadi kita merujuk pada Undang-undang Lalu Lintas Pasal 74," ujarnya, Rabu (15/11/2023).
Sehingga bagi masyarakat memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun, maka kendaraan tersebut menjadi ilegal artinya tidak mempunyai surat menyurat sehingga tidak bisa dipergunakan.
“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2," katanya.
BACA JUGA:Wah! Delapan Personel Polda Sumsel Lulus terpilih Seleksi Sespimmen Polri TA 2024
Dimana lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat dimana. “Kita hanya akan mengambil, menghapuskan dari data register kendaraan," bebernya.
Selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Menurutnya dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Walaupun begitu Ia menekankan agar pengendara selamat dalam berkendara. “Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan atau meringankan," tambahnya.
Meringankan disini yakni biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya. Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat Indonesia untuk taat membayar pajak kendaraan.
BACA JUGA:Waspada! Masa Transisi Musim, Ini Tipsnya Menjaga Daya Tahan Tubuh
“Kita juga punya kewajiban memenuhi kewajiban pajak sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa sejalan,”pungkas Kakorlantas.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengungkapkan, bahwa BBN 2 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor tangan kedua dibebaskan.
“Tidak perlu bayar lagi silahkan yang sudah membeli kendaraan bermotor untuk dibaliknamakan di Sumsel di provinsi lain ini sudah tidak perlu lagi,” jelasnya.
Lanjut Agus Fatoni mengatakan kebijakan pajak progresif yaitu pajak yang dikenakan bertingkat semakin tinggi untuk kendaraan yang lebih dari satu menjadi kewenangan kepala daerah dan Kemendagri.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Tinjau Pengerjaan Pembangunan Flyover Sekip Ujung Palembang