Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun Bakal Dianggap Ilegal, Yuk Simak Penjelasan Kakorlantas Polri

Rabu 15 Nov 2023 - 14:52 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Tim samsat lanjut Gubernur Sumsel mengatakan, juga sudah memberikan kebijakan bahwa kepala daerah bisa menghapus ini.

Sehingga siapapun yang membeli kendaraan lebih dari satu boleh langsung atas namanya sendiri dan tidak dikenakan pajak.

"Hal ini untuk kita lebih menertibkan lagi data kendaraan bermotor,” bebernya. Sebelumnya Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni. 

Dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menghadiri rakornas pendapatan dan keuangan daerah tahun 2023 yang berbarengan dengan Rakornas Samsat Nasional.

BACA JUGA:Gercep, Perbaiki Pipa Sambungan Air Bersih Di Kikim Selatan Lahat, Ini 20 Titik Yang Alami Kerusakan

Kegiatan mengusung tema optimalisasi pendapatan dan peningkatan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaatan SIPD di hotel Novotel Palembang beberapa waktu lalu.*

Kategori :