PALEMBANG,KORANPALPRES.COM - Ombudsman Republik Indonesia sampai 14 Juli 2024 ini, membuka Lowongan Kerja Besar-besaran Juli 2024 untuk D4, S1 dan S2 Semua Jurusan.
Dilansir dari laman resminya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) sedang membuka lowongan kerja dengan jumlah formasi 128 orang yang nantinya akan ditempatkan di di berbagai kota, mulai dari Jakarta Raya, Aceh, Bali, Banten, hingga Papua.
Dalam pengumuman nomor 3 tahun 2024 tentang pendaftaran seleksi calon asisten Ombudsman RI, Ombudsman Republik Indonesia mengajak Putera-Puteri terbaik Warga Negara Indonesia yang berintegritas, cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karier.
Jabatan yang ditawarkan adalah sebagai Asisten Ombudsman Republik Indonesia guna mewujudkan pelayanan publik yang bebas maladministrasi.
BACA JUGA:40 Perusahaan di Palembang Terima Lowongan Kerja, Ratu Dewa Buka Job Fair 2024 di Golden Sriwijaya
Untuk tambahan informasi, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta.
Adapun kualifikasi, persyaratan dan cara daftar lowongan kerja Ombudsman RI 2024 adalah sebagai berikut:
Calon Asisten Ombudsman RI
Dengan kualifikasi:
Warga Negara Indonesia (WNI); Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Sehat jasmani dan rohani; Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang; Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik.
BACA JUGA:GERCEP! KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Ini Daftar Posisi dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Selain itu berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 34 (tiga puluh empat) tahun per 1 Desember 2024; Memiliki kualifikasi pendidikan S-1/D-IV atau S-2 dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima), dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang terakreditasi B/Baik Sekali dengan program studi minimal terakreditasi B/Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
Jika dalam ijazah tidak tercantum, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas atau tangkap layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi.
Itu bisa dilihat dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri, harus mempunyai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office; Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Bersedia tidak merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota partai politik, advokat, serta profesi lainnya.