"Penyidik menemukan indikasi korupsi yang diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara Fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan belanja operasi dan sub belanja barang dan jasa tahun 2022," jelas dia.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp719 Juta, Oknum Pejabat Disdik Sumsel Ditahan Kejari OKU Selatan
BACA JUGA:Tegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Segera Resmikan Kantor Baru Kejari PALI
Dengan penahanan ini kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 tentang pemberantasan korupsi. Kedua tersangka terancam pidana penjara dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
"Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih kurang 25 saksi," pungkasnya.