BATURAJA, KORNAPALPRES.COM - Kejari OKU secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU, Amzar Kristofa sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa 2022.
Tersangka resmi ditahan Kejari OKU setelah penyelidikan oleh pihak kejari dan ditemukan ada dugaan indikasi korupsi yang dilakukannya saat ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, ia ditahan bersamaan Bendahara BPBD OKU Junaidi dalam kasus ini.
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat menyebutkan eks Kalaksa BPBD OKU telah melakukan tindak pidana korupsi di Penggunaan Anggaran Belanja Barangki dan Jasa tahun 2022.
Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp 428 juta.
BACA JUGA:Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Karyawan Koperasi, Aparat Kepolisian Dapat Ucapan Berikut Ini
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP mengenai penahanan tersangka," kata dia, Kamis 4 Juli 2024.
Choirun mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi selama hampir lima jam sebelum akhirnya penyidik mengeluarkan perintah penahanan kepada keduanya.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 Hari ke depan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja," jelas dia.
Amzar diketahui saat ini berstatus sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan OKU sedangkan Junaidi masih sebagai Bendahara.
BACA JUGA:Banjir Masih Hantui Warga, BPBD Sumsel Minta Pemkab Lahat dan Pemkot Pagaralam Status Siaga
BACA JUGA:Keren! Kajari Muba Masuk 3 Besar Nominasi Jaksa Tangguh Dalam Pemberantas Korupsi di Adhyaksa Awards 2024
Dalam pemeriksaan penyidik Kejari OKU ditemukan indikasi korupsi yang dilakukan oleh BPBD OKU tahun 2022.
Kasus ini bermula ketika BPBD OKU menerima anggaran sebesar Rp5,7 miliar yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Anggaran itu diketahui membengkak menjadi Rp5,9 miliar dimana ada dugaan penyimpangan anggaran yang tidak didukung bukti pertanggung jawaban atau fiktif.