MARTAPURA - Diselenggarakan di Gedung Olahraga Kantor Camat Buay Madang Timur, kegiatan ini diikuti 66 pasutri dari 4 kecamatan yaitu Kecamatan Buay Madang Timur, Kecamatan Belitang, Kecamatan Belitang Jaya dan Kecamatan Belitang Madang Raya yabg tergabung dalam Zona II.
Isbat Nikah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Timur bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas II Martapura dan Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur ini merupakan kolaborasi dalam mewujudkan OKU Timur Maju Lebih Mulia.
Dalam sambutan dan arahannya, Wabup Yudha mengucapkan selamat kepada 66 pasutri yang telah mengikuti isbat nikah ini. "Selamat untuk 66 pasutri yang akan mendapatkan buku nikah, gunakanlah itu sebaik-baiknya," tuturnya.
Dalam kesempatan ini Wabup juga menyampaikan bahwa Isbat Nikah merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemkab OKU Timur terhadap hak yang harus didapat oleh masyarakat.
BACA JUGA:Ratusan Pasangan Suami Istri Sirih Di OKU Timur Jalani Sidang Isbat Nikah Terpadu, Ini Nama namanya
Untuk itu ia menekankan bahwa program pemerintah ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat. "Sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan, karena ini semua gratis," tambahnya.
Tidak hanya itu, Wabup juga mengingatkan orang tua terkait regulasi ketentuan UU Pernikahan Nomor I Tahun 1974, dimana batas minimal bagi perempuan untuk menikah menjadi 19 tahun.
"Sesuai UU Pernikahan, batas usia anak perempuan menikah menjadi 19 tahun, untuk itu saya mengajak orang tua untuk membimbing anak-anak kita agar tidak terlalu cepat menikah, boleh menikah asalkan secara psikis dan fisik sudah siap," jelas Wabup.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Timur H Sukran dalam laporannya menyampaikan bahwa Isbat Nikah ini merupakan bagian dari perintah Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur untuk mewujudkan OKU Timur Maju Lebih Mulia.
BACA JUGA:Tak Hanya Ngurus Nikahan, Pengadilan Agama OKU Timur Juga Berperan Untuk Ini
"Kemuliaan itu salah satunya diwujudkan dengan tidak adanya kendala dalam pernikahan. Di OKU Timur masih banyak yang belum memiliki buku nikah, atas perintah bapak bahwa Pemkab OKU Timur harus memfasilitasi kesulitan masyarakat" ucapnya.
Sukran menjelaskan, dengan tidak adanya buku pernikahan maka akan banyak kesulitan dalam hal administrasi kependudukan yang akan dihadapi.
"Kesulitan pertama berkenaan dengan administrasi kependudukan, administrasi sekolah anak dan peristiwa jika dalam keluarga tersebut terjadi sesuatu hal, jika tidak memiliki buku nikah maka tidak akan bisa dilayani dalam proses berikutnya," jelasnya.
Kepala Pengadilan Agama Kelas II Martapura Yunizar Hidayati, S.H.I. dalam sambutannya mengungkapkan bahwa ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Kelas II Martapura yang bersinergi dengan Pemkab OKU Timur demi mendukung terwujudnya Kabupaten OKU Timur Maju Lebih Mulia.
BACA JUGA:Miris, 70 Persen Gadis Di OKU Timur Ajukan Dispensasi Nikah Gegara Married by Accident, Ini Desanya