https://palpres.bacakoran.co/

Tak Hanya Ngurus Nikahan, Pengadilan Agama OKU Timur Juga Berperan Untuk Ini

Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin, MT hadiri kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun Pengadilan Negeri Agama Martapura Kelas ll Ke 5 Tahun Kamis, 19 Oktober 2023-Foto:Arman Jaya-palpres

MARTAPURA - Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin, MT hadiri kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun Pengadilan Negeri Agama Martapura Kelas ll Ke 5 Tahun Kamis, 19 Oktober 2023.

Bertempat di Halaman Pengadilan Agama Martapura, kegiatan ini mengusung tema "Langkah Kecil Untuk Sejuta Manfaat Bagi Masyarakat OKU Timur Maju Lebih Mulia Bersama Pengadilan Agama Martapura.

Dalam kesempatan ini, ia mengucapkan selamat ulang tahun untuk Pengadilan Agama Martapura, dan berharap tetap dapat bersinergi dengan Pemkab OKU Timur.

"Selamat Ulang Tahun Pengadilan Agama Martapura, tambah sukses dan selalu bersinergi dengan Pemkab OKU Timur," tuturnya.

BACA JUGA:Selain Bantu Alat Pertanian, RMKE Lakukan Ini Agar Petani Selat Punai Tambah Produktif

Dalam kesempatan itu, Enos menyampaikan bahwa perayaan ulang tahun ini sebagai salah satu sarana intropeksi.

Sehingga dapat lebih baik dalam menentukan langkah dan berbagai program, serta proses pencapaian yang belum terealisasi.

“Selamat ulang tahun untuk Pengadilan Agama Martapura, semoga Pengadilan Agama Martapura semakin maju dan menjadi pengadilan yang terpacaya dì masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Pengadilan Negeri Agama Martapura Yunizar Hidayati, SHI mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir.

BACA JUGA:Aktifnya Satkamling, Meminimalisir Kejahatan di Lingkungan Warga dan Terciptanya Kamtibmas

Ia berharap selama 5 tahun keberadaan Pengadilan Agama Martapura di Bumi Sebiduk Sehaluan dapat membantu masyarakat menyelesaikan bebagai perkara.

Terutama masalah keluarga dan memberi solusi terbaik untuk masyarakat Kabupaten OKU Timur.

Yunizar menyampaikan, ke depan pihaknya akan terus memberikan pengetahuan atau edukasi hukum untuk masyarakat OKU Timur.

Terutama edukasi soal dìspensasi nikah bagi yang mau menikah, namun belum cukup umur, supaya jumlah perkaranya dapat berkurang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan