BACA JUGA:Siapkan Segera! CPNS 2024 Dibuka Juli, Dokumen Penting Ini Jangan Sampai Terlewat
6. Bukan e-KTP atau Surat Perekaman e-KTP Sementara
Penggunaan KTP lama atau dokumen yang tidak resmi dari Disdukcapil dapat menyebabkan peserta gugur.
Jadi, pastikan peserta memiliki e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP sementara yang sah.
7. Tidak Mengunggah Akta Lahir atau Surat Keterangan Lahir
Hanya akte lahir atau surat keterangan lahir dari Disdukcapil yang diterima, karena dokumen dari bidan atau puskesmas tidak berlaku.
8. Scan Dokumen Tidak Berwarna
Memang sepele, namun dokumen yang tidak discan berwarna bisa menyebabkan tidak lulus.
Terkecuali untuk scan hitam putih dokumen tertentu seperti Kartu Keluarga (KK) yang format terbarunya memang hitam putih.
9. Mengubah Format Surat Lamaran
Surat lamaran atau surat pernyataan yang formatnya diubah bisa menyebabkan diskualifikasi.
Pastikan untuk mengikuti format yang telah diberikan tanpa harus merubahnya.