WASPADA! 10 Kesalahan Fatal Ini Bikin Pelamar CPNS Gagal Seleksi Administrasi

Senin 08 Jul 2024 - 07:44 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : Juli Aulia

BACA JUGA:Inilah Daftar 3 CPNS dan 25 Jabatan Fungsional Pemkab OKU Timur yang Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah

BACA JUGA:Siapkan Segera! CPNS 2024 Dibuka Juli, Dokumen Penting Ini Jangan Sampai Terlewat

6. Bukan e-KTP atau Surat Perekaman e-KTP Sementara

Penggunaan KTP lama atau dokumen yang tidak resmi dari Disdukcapil dapat menyebabkan peserta gugur.

Jadi, pastikan peserta memiliki e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP sementara yang sah.

 

7. Tidak Mengunggah Akta Lahir atau Surat Keterangan Lahir

Hanya akte lahir atau surat keterangan lahir dari Disdukcapil yang diterima, karena dokumen dari bidan atau puskesmas tidak berlaku.

 

8. Scan Dokumen Tidak Berwarna

Memang sepele, namun dokumen yang tidak discan berwarna bisa menyebabkan tidak lulus.

Terkecuali untuk scan hitam putih dokumen tertentu seperti Kartu Keluarga (KK) yang format terbarunya memang hitam putih.

 

9. Mengubah Format Surat Lamaran

Surat lamaran atau surat pernyataan yang formatnya diubah bisa menyebabkan diskualifikasi.

Pastikan untuk mengikuti format yang telah diberikan tanpa harus merubahnya.

Kategori :