"Dari tangan para tersangka ini, kita mengamankan barang bukti alat yang digunakan keduanya saat melakukan aksi tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Wah! Ada Nobar Wayang Kulit di Polres PALI, Ada Sosok Kapolres Ikut Menonton
BACA JUGA:Lakukan Kegiatan di Malam Hari, Polres Prabumulih Inginkan Soal Ini Tetap Aman
Dimana dengan alat tersebut, para tersangka melakukan perusakan kerangkeng besi dan box gardu, yakni linggis, kapak, dan tang.
Sementara itu, tersangka Andreyansah menerangkan, kalau ia telah melakukan aksi pencurian fasilitas umum sebanyak 3 kali di lokasi berbeda.
"Saya telah melakukan aksi seperti ini sebanyak 3 kali tapi untuk rekannya berbeda-beda tidak sama," terang tersangka Andreyansah.
Tiga lokasi yang tersangka lakukan dengan melakukan pencurian fasilitas umum di daerah KM.12, daerah Celentang dan di Kambang Iwak.
BACA JUGA:Luar Biasa! Polri Raih 2 Rekor MURI Bersamaan di Momen Perayaan Hari Bhayangkara Ke-78
"Kalau barang curian yang berhasil kami ambil dijual ke tempat pengepul besi rongsokan. "Dijualnya per kilo seharga Rp11 ribu," akunya.
Sedangkan, Staff BPTD Kelas II Sumsel, Randy mengatakan, bahwa dari aksi pencurian yang dilakukan tersebut sangat merugikan.
Karena yang mereka curi merupakan baterai aki traffic light yang bisa menyebabkan traffic light padam karena tidak ada back up daya.
Selain itu kamera CCTV milik BPTD juga tidak berfungsi akibat aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut.
BACA JUGA:Sangat Penting! Langkah Ini Kata Kapolri Mampu Menyukseskan Pilkada Serentak
"Dampaknya padam karena tidak ada daya. Tercatat di kami kurang lebih sudah 10 lokasi yang aki cadangannya di curi orang, diantaranya KM 12, Simpang CGC, Simpang Charitas, Simpang Rajawali, Celentang, Simpang golf, dan Simpang Patal," beber Randy.