Bahkan yang lebih parah lagi masyarakat biasanya akan membawa pasangan tersebut keliling kampung dengan cara diarak.
Setelah itu masyarakat akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai pasal yang berlaku.
Sampai sekarang cuci kampung masih dilakukan oleh masyarakat Lubuklinggau sebagai sangsi sosial bagi pelaku yang masih kumpul kebo.
Namun semakin berkembangnya zaman tradisi ini dilakukan oleh beberapa kampung saja bahkan ada juga yang tidak lagi melakukannya.
Tradisi ini bukan hanya di Kota Lubuklinggau tapi juga masih dilakukan di daerah Musi Rawas dan Musi Rawas Utara sebagai hukum adat bagi mereka yang melakukan kesalahan. *
Kategori :