MURA - Masyarakat Kota Lubuklinggau saat ini masih melestarikan Adat istiadat dan kebudayaan salah satunya yakni adat cuci kampung.
Cuci kampung merupakan adat yang ada sejak dahulu di Kota Lubuklinggau tradisi ini dilakukan bisanya akibat hubungan terlarang di suatu kampung.
Tradisi ini masih sangat kental di Kota Lubuklinggau bahkan ada beberapa daerah yang masih menerapkan tradisi cuci kampung.
Cuci kampung bertujuan untuk membersihkan kampung tersebut yang sudah dinodai oleh dosa dari pasangan terlarang seperti kumpul kebo dan perselingkuhan.
Tradisi ini akan dilakukan apabila ada pasangan bukan suami istri tertangkap oleh warga sedang berdua didalam sebuah rumah.
Sebelum melakukan cuci kampung masyarakat melakukan musyawarah terlebih dahulu kepada pemerintah setempat seperti lurah, bhabinkamtibmas,ketua rukun tetangga (RT), pemangku adat dan tokoh masyarakat.
Setelah menemukan kesepakatan kedua pasangan yang melakukan hubungan terlarang itu diminta untuk menikah.
Kemudian itu baru melakukan proses pencucian kampung yang dilaksanakan bersama masyarakat sebagai tolak balak.
BACA JUGA:2 Alasan Kuat Pemprov Sumsel Jadikan Festival Gemilang Sriwijaya sebagai Kalender Tahunan Kebudayaan
Syarat cuci kampung itu sendiri mewajibkan kedua pasangan yang bukan suami istri memberikan satu ekor kambing untuk di masak dan dimakan bersama-sama.
Sebelum melakukan cuci kampung masyarakat setempat terlebih dahulu membaca doa bersama untuk mendapat berkah sekaligus berdoa agar tidak terjadi lagi di kampung tersebut.
Untuk pasangan yang tertangkap warga apabila tidak ingin melakukan tradisi cuci kampung makan akan mendapatkan sangsi sosial.
Masyarakat akan menindak sesuai hukum adat seperti meminta pasangan tersebut untuk pergi meninggalkan kampung.
BACA JUGA:5 Makanan Tradisional Khas Jawa Timur, Nomor 2 dan 4 Sudah Mendunia!