Kemudian, katanya, pada 5 Desember 2016 lalu, Pemkab Banyuasin mengeluarkan daftar nama dari calon peserta perkebunan plasma yang berjumlah 375 orang.
Dengan luas 898 Ha yang ditandatangani oleh Plt Bupati Banyuasin, SA Supriono. Dari situlah terkuak, bahwasanya luasan lahan serahan masyarakat ke perusahaan sekitar 1.393 Ha yang tercantum di dalam Calon Peserta Plasma SK Bupati tadi.
"Semua data terkait lahan plasma yang di saat itu diserahkan ke perusahaan sekitar 1.393 Ha ini dibuat dan diserahkan sendiri oleh perusahaan," bebernya.
Dari sisi ini, ada potensi lahan masyarakat yang hilang sekitar 495 Ha. Bahkan tidak ada transparansi terkait hasil plasma yang merupakan hak anggota koperasi dan tanah masyarakat yang sudah ditanam dan dipanen oleh perusahaan.
BACA JUGA:5 Produk Facial Wash Yang Cocok Dan Ampuh Untuk Masalah Kulit Kamu, Merk Lokal Ini Juga Terbaik
Di samping itu, hasil panen dari luas lahan 1.393 Ha tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2019-2021 dengan perhitungannya yang tidak sesuai.
Bukan hanya itu, berdasarkan hasil rapat di tanggal 13 April 2022 lalu, bahwasanya ke lahan plasma sekitar 400 Ha yang belum terbangun akan segera dibangun.
Dengan komitmen dari pihak perusahan limit waktu paling lama 18 bulan sejak Juni 2022 lalu. Sedang bila tidak juga terpenuhi, maka akan dipenuhi menggunakan lahan inti.
Adapun untuk biaya pembangunan kebun plasma sebesar Rp 52,2 juta/hektar akan menjadi plafon hutang yang akan lunas pada tahun 2027 mendatang.
BACA JUGA:5 Produk Facial Wash Yang Cocok Dan Ampuh Untuk Masalah Kulit Kamu, Merk Lokal Ini Juga Terbaik
"Akan tetapi, sampai saat ini, kita melihat masyarakat plasma tidak sekalipun juga tandatangani akad kredit plafond hutang pembangunan kebun plasma ke PT CVA ini," urainya.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar lahan masyarakat seluas sekitar 495 Ha ini agar dilakukan revisi terkait dengan SK Bupati tentang calon peserta plasma dan/atau dihitung ganti kerugian besaran sesuai harga pasaran.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga dari Kantor YBH Sumsel Berkeadilan, M Sigit Muhaimin SH menjelaskan, berkaitan hal tersebut.
Ia patut menduga adanya permainan oleh mafia tanah yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Yakni mulai meminta warga supaya menyerahkan lahan.
BACA JUGA:6 Warisan Budaya Takbenda Terbaru di Sumatera Selatan, Nomor 5 Sering Ditemui di Moment 17 Agustusan
Untuk dibangun plasma yang pada faktanya hanya dijanjikan tetapi tidak dibangunkan plasma. Bahkan sekitar 1.393 Ha lahan yang diserahkan hanya 898 Ha saja yang mendapatkan plasma.