PALEMBANG - Merasa tidak sesuai perjanjian awal, puluhan warga Desa Penuguan, Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Penuguan Selat, Kecamatan Banyuasin.
mendesak instansi terkait untuk mencabut izin operasional dari PT Cahaya Vidi Abadi (CVA) dan juga mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mencabut sertifikat HGU di perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tersebut.
Hal ini dilakukan akibat adanya dugaan telah terjadi penggelapan aliran dana masyarakat plasma dan terindikasi juga ada mafia tanah terlibat di dalamnya.
Perwakilan warga Penuguan dan dari Badan Pengawas Koperasi Cahaya Bersama Sawit saat menggelar konferensi pers di Kantor Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel Berkeadilan, Selasa (14/11/2023).
BACA JUGA:5 Rekomendasi Hair Mask Terbaik Menutrisi Rambut Rusak, Wanginya Tahan Lama Loh
Perwakilan dari Badan Pegawai Koperasi Cahaya Bersama Sawit, H Laudin didampingi petani Plasma, M Sultoni mengatakan, bahwa pihaknya menduga adanya keterlibatan oknum diduga mafia tanah.
Yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. "Awalnya lahan yang sebelum masuk ke dalam perusahaan tersebut, kita ketahui merupakan lahan produktif serta ditanami padi dan kelapa," ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam pembagian hasil untuk sekali panen padi, petani mendapat Rp15 hingga Rp27 Juta. Sedangkan dari panen buah kelapa setiap tiga bulan berkisar Rp6 hingga Rp12 juta.
Awalnya PT CVA ini masuk ke Desa Penuguan berjanji ke masyarakat akan mensejahterakan bila lahan miliknya tersebut ikut bergabung sebagai plasma.
Dengan pembagian pola inti 60 persen dan plasma 40 persen dan pengerjaan kebun inti dan plasma dilakukan bersama-sama. "Hal itu, bisa kita lihat dalam surat pernyataan di tanggal 20 September 2010 silam," katanya.
Tidak itu saja, bahkan hal tersebut disampaikan oleh Dirut PT CVA Ir Jati Cahyono ke para tokoh masyarakat yang hadir saat pertemuan kala itu.
"Akibatnya, banyak warga yang bersedia ikut kerjasama dan bermitra dengan PT CVA ini. Bahkan masyarakat juga mengorbankan ke perusahaan, lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat tersebut," terangnya.
Hingga pada akhirnya, pada 6 Januari 2011 lalu, terbit izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit PT CVA seluas 5.750 Ha yang dikeluarkan Bupati Banyuasin kala itu, Ir H Amiruddin Inoed yang berlokasi di Desa Penuguan Kecamatan Pulau Rimau.
BACA JUGA:Dandim Bangka Ikut Tanam 10 Juta Pohon Bersama Polda Babel, Lestarikan Alam dan Lingkungan