Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan, Eks Pegawai FIF Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Kamis 16 Nov 2023 - 09:07 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

"Hanya saja uang setoran dari nasabah yang diambil pelaku dari nasabah tidak disetorkan oleh pelaku ke kantor melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi," timpalnya.

Atas kejadian tersebut Pihak perusahaan pembiayaan mengalami kerugian senilai Rp 3.120.000. 

"Kemudian pihak perusahaan pembiayaan melapor ke Polsek Tanjung Raja untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Kapolsek.

Berbekal laporan tersebut, Polsek Tanjung Raja langsung menindaklanjuti, dan mengamankan terdakwa alhasil pada 26 Juli 2023 sekira pukul 06.00 WIB di Kayuagung.*

Kategori :