Bahkan petugas pantarlih wajib membawa dokumen daftar pemilih, buku kerja dan stiker tanda telah di Coklit untuk setiap KK.
BACA JUGA:Warga OKU Timur Dukung Fery Antoni Gandeng dr Herly Maju di Pilkada OKU Timur, Ini Sosoknya
Pantarlih juga wajib datang ke rumah pemilih secara langsung, tidak boleh mewakilkan pihak lain,” terangnya.
Sedangkan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) akan mengawasi Coklit yang dilakukan Pantarlih secara melekat.
Bahkan, PKD juga dibekali dengan alat kerja form hasil pengawasan, AKP dan buku catatan.
Menurut Oki, meskipun jumlah PKD hanya satu orang dalam satu desa, dan jumlah Pantarlih bisa puluhan.
BACA JUGA:Rapat Koordinasi Pilkada Serentak di Belitung, Ada Sosok Jenderal Bintang 1 Korem Gaya
Namun PKD wajib mengawasi secara melekat melalui sampling setiap harinya sesuai format pemetaan sebelumnya.
Pemetaan itu berupa kerawanan. Seperti jumlah pemilih sedikit dan terbanyak pada setiap TPS,” paparnya.
Kemudian, untuk TPS yang tidak terjangkau oleh PKD, akan dilakukan uji petik setiap harinya.
“Uji petik juga beraifat sampling, minimal 10 KK sampai masa coklit berakhir,” tambah Oki.