MANTAP! Tak Ingin Warga Terjerat Hukum, 2 Kades di Ogan Ilir Serahkan Senpi ke Polisi

Kamis 11 Jul 2024 - 11:43 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Diam-diam 2 Kades atau Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan memiliki dan menyimpan senpi atau senjata api rakitan.

Ini setelah diketahui setelah beberapa Kades di Kabupaten Ogan Ilir menyerahkan senpi tersebut di Operasi Senpi 2024 yang digelar Polsek dan Polres Ogan Ilir.

Apa ini karena mereka merasa terdesak, karena takut terjera hukum pidana atau memang kesadaran diri? 

Pasalnya memang Polres Ogan Ilir baru-baru ini sudah mengamankan seorang pemuda yang memiliki dan menyimpan senpi di rumahnya.

BACA JUGA:Pimpinan Rapat Internal Tim Satgas Sabar Pungli, Wakapolres Ogan Ilir Sampaikan Ini

BACA JUGA:Pimpinan Apel Perpisahan, Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Ini

Hingga saat ini sudah ada 2 kades yang menyerahkan sepi rakitan secara Sukarela. 

Pertama, seorang Kades di Kecamatan Tanjung Batu berinisial F yang menyerahkan senpi rakitan beserta amunisinya.

Nah, yang kedua, Rabu 10 Juni 2024 giliran seorang Kades di Kecamatan Indralaya yang menyerahkan senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi secara sukarela ke Mapolsek Indralaya.

Penyerahan senpi oleh Kades ini juga terkesan terpaksa karena pihak Polres dan Polsek di Kabupaten Ogan Ilir sangat gencar mensosialisasikan kepada masyarakat yang memiliki senpi agar menyerahkan secara sukarela.

BACA JUGA:Simpan Senpi, Pria Ini Diamankan Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Ciptakan Situasi Aman dan Terkendali, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Lakukan Ini

"Polres Ogan Ilir Polda Sumsel tengah gencar melaksanakan Operasi Senpi Musi 2024," ungkap Kasi Humas Polres Kabupaten Ogan Ilir, AKP Herman.

Dalam rangka operasi tersebut, Polsek Indralaya telah mengimbau seluruh Kepala Desa di Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya Selatan, dan Kecamatan Indralaya Utara untuk menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela.

"Mereka yang mematuhi himbauan ini dijanjikan tidak akan diproses secara hukum, sedangkan jika senjata ditemukan oleh petugas, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kategori :