Dari pantauan wartawan rombongan anggota Polsek Sukarami Palembang dipimpin langsung oleh Kapolsek tiba di Mapolrestabes Palembang sekira pukul 11.30 WIB.
Dengan kawalan anggota Polsek Sukarami Palembang, tersangka digiring ke ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang tepatnya Unit Pidum.
Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra mengatakan, bahwa pelaku terus dilakukan pengejaran.
BACA JUGA:Wanita di Palembang Mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Cara Menghasilkan Uang dari TikTok dengan Menonton Video, Cobain Deh!
Hingga akhirnya menyerahkan diri dan anggota Polsek Sukarami Palembang melakukan penjemputan di Kabupaten Empat Lawang.
"Tersangka ini menyerahkan diri dan kita melakukan penjembutan, selama pencarian tersangka ini diketahui bersembunyi di Kabupaten Empat Lawang," ujarnya.
Tersangka Kevin sendiri langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan mengenai kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka.
"Setelah menyerahkan diri, kita langsung membawanya ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam aksi pembunuhan karyawan Koperasi simpan pinjam," terangnya
BACA JUGA:Aksi Tawuran Yang Menyebabkan Seorang Meninggal Dunia, Pihak Keluarga Serahkan Tersangka Ke Polisi
BACA JUGA:Sah tidak Terlibat, Istri Tersangka Pembunuhan Karyawan Koperasi Diperiksa Selama 2 Jam
Sementara itu, tersangka Kevin mengatakan, bahwa selama 3 Minggu terakhir bersembunyi di kebun yang ada di daerah Kabupaten Empat Lawang.
"Selama 3 Minggu terakhir saya bersembunyi di perkebunan yang ada di Kabupaten Empat Lawang," terang Kevin kepada wartawan.
Ia menerangkan, bahwa peranannya memukul dan menjerat korban dengan menggunakan tali yang telah disiapkan untuk menghabisi korban.
"Saya perannya memukul dan ikut serta melakukan penjeratan terhadap korban, sedangkan yang mempunyai ide untuk mengubur korban di belakang distro "Anti Mahal" adalah tersangka Antoni," ungkapnya.
BACA JUGA:Kurang Beruntung, Warga OKI Harus Kehilangan Motor Gara-gara Tidak Pasang Hal Ini