PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Aparat Kepolisian di Palembang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap karyawan Koperasi simpan pinjam Anton Eka Saputra (25) yang di kubur di belakang distro "Anti Mahal" pada Sabtu 8 Juni 2024.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, aparat Kepolisian menghadirkan langsung ketiga tersangka seperti oleh otak pembunuhan yakni Antoni (34).
Kemudian juga Kelvin (21) dan Pongki (24), sementara korban peran pengantin oleh pihak kepolisian. Selain itu polisi juga mengahdirkan saksi Putri (20) dan Fredi.
Dalam rekonstruksi yang digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) para tersangka hingga saksi memperagakan 45 adegan yang mengulas Kembali peristiwa pembunuhan berencana tersebut.
BACA JUGA:2 Kios Pasar Buah Tanjung Raja Terbakar, Ini Pemiliknya
Rekonstruksi pembunuhan yang sudah berencana ini, langsung dilakukan di lokasi kejadian perkara di Distro Anti mahal yang beralamat di Jalan KH Dahlan, komplek Maskerebet, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis 11 Juli 2024.
Dalam rekonstruksi tersebut terlihat pada adegan pertama hingga kedelapan para tersangka merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.
Kemudian adegan selanjutnya korban datang ke distro dengan menggunakan sepeda motor. Setelah masuk korban Anton duduk sambil bercerita dengan otak pelaku Antoni.
Selanjutnya di adegan ke-13, tersangka utama saling memberikan kode kepada dua tersangka lainnya yakni Kelvin dan Pongki.
BACA JUGA:Makin Parah! Aksi Curanmor di Palembang Kembali Terjadi Hingga Wajah Pelaku Terekam Jelas
BACA JUGA:Pencurian di Kelenteng Kong Miau, Kapolrestabes: Masih Dalam Penyelidikan
Pada adegan ke-14 tersangka Pongki mengambil kunci pas. Setelah adegan itu langsung memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri.
Selanjutnya korban yang sudah tak sadarkan diri ini, para tersangka bergantian memukul korban dan menjerat leher korban.
Untuk memastikan lagi korban sudah tidak bernyawa lagi tersangka memukul kembali dan menjerat korban lagi hingga tak tewas.