KORANPALPRES.COM- Aturan baru terkait Pinjol atau Pinjaman Online tengah dibahas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan tersebut mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI).
Dalam aturan yang masih digodok tersebut, nantinya masyarakat bisa meminjam uang di pinjol hingga Rp10 miliar.
Batas pinjaman online ini naik dari sebelumnya yang hanya Rp2 miliar.
BACA JUGA:Mantan Ketua OJK Sumbagsel Diperiksa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPLS BSB, Status Masih Saksi
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengungkapkan sampai saat ini pihaknya masih dalam proses penyelarasan terkait Rancangan Peraturan OJK tentang LPBBTI.
“Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” ungkap Agusman dikutip Sabtu, 14 Juli 2024.
Hanya saja perusahaan yang bisa memberikan pinjol ini juga harus sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.
Menurut Agus, pinjaman bisa dilakukan dengan catatan penyelenggara memenuhi kriteria tertentu.
Seperti sudah mempunyai rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen.
Jika sepanjang penyelenggara sudah bisa memenuhi kriteria yang ditentukan seperti rasio TWP90 maksimum 5 persen maka bisa memberikan pinjaman sesuai ketentuan.
Kriteria lain yang harus ditaati penyelenggara yakni tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan.
Aturan baru yang masih dalam pembahasan ini dikatakannya mampu meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI.
BACA JUGA:Sudah Terdaftar! Inilah 4 Aplikasi Pinjol Cair ke DANA, Resmi OJK