DEPOK, KORANPALPRES.COM – Dinkominfo Muba melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Badan Siber Sandi Negara untuk melindungi data.
Seperti diketahui, keamanan informasi merupakan praktik melindungi informasi dari berbagai ancaman untuk memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.
Sedangkan implementasi keamanan informasi ini memerlukan pendekatan holistik yang mencakup teknologi, kebijakan, prosedur, dan kesadaran pengguna.
Atas dasar itulah, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin bersama Dinkominfo Kabupaten Lebak, Dinkominfo Mimika melakukan kunjungan kerja ke Badan Siber dan Sandi Negara RI.
BACA JUGA:Waduh! Aksi Curanmornya Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Warga Plaju Palembang Ini Terciduk Polisi
BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi, KemenPAN-RB Kumpulkan Pemda Se-Indonesia, Bahas Apa Ya?
Tujuannya untuk berkoordinasi dan berkonsultasi mengenai keamanan informasi dan persandian serta konsultasi untuk pencegahan serangan Siber yang kita tau saat ini menjadi isu nasional dimana PDNS2 di hacker.
Hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, Kepala Bidang Persandian Jerry Rinoldy, ST., MT. serta 4 Staf Bidang Persandian.
Dinkominfo Muba disambut langsung Sandiman Ahli Madya BSSN RI Dr. Lukman Nul Hakim, SE., M.M., Sandiman Ahli Madya, Nurman Yohan Sopandji, S.ST., M.T. dan Sandiman Ahli Muda Ivan Bashofi, S.ST.TP., M.T.
Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga, AP menjelaskan bahwa Pemerintah Kabipaten Musi Banyuasin telah membentuk Computer Security Insident Response Team (CSIRT) yang merupakan suatu tim dalam Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin yang menyediakan layanan dan dukungan untuk mencegah, mengelola dan menanggapi insiden keamanan informasi.
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju dan TNI Berkolaborasi, 60 persen Energi Sumbagsel Terjamin Aman
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Promo Gila-Gilaan Kaos Nyenyes Cuma 5 Hari, Harga Mulai Rp15 Ribu
"Tim dibentuk melalui SK Bupati Musi Banyuasin Nomor 107/[KPTS-DINKOMINFO/2023 tanggal 3 Februari 2023. Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa Dinas Kominfo juga telah membuat Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 36 Tahun 2023 tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkap dia.
Lanjutnya, rancangan Perbup tersebut mendapat bimbingan dari tenaga ahli dari BSSN RI.
Tak lupa Sinulingga menyampaikan bahwa perlunya BSSN untuk membuat suatu usulan regulasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI untuk penambahan tenaga atau pegawai teknis khusus keamanan informasi di daerah.