KORANPALPRES.COM - Kota Palembang bakal seperti Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di jalan protokol.
Pemerintah Kota akan menerapkan sistem ini demi mengurai kemacetan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang akan melakukan rekayasa lalu lintas di dua titik kemacetan.
Yakni di Jalan Sudirman dan Kolonel H Burlian.
BACA JUGA:Pemkot Palembang dan Pemkab Kulon Progo Teken Kerja Sama Pengendalaian Inflasi Cabai
BACA JUGA:4 HP Android dengan fitur NFC, Harga Terjangkau di Tahun 2024
Rekayasa lalu lintas bakal dimulai pada Senin 22 Juli 2024 mendatang.
Pj Wali Kota Palembang Ucok A Damenta mengatakan, jumlah kendaraan di Kota Palembang setiap tahunnya bertambah.
Sementara lebar jalan tidak berubah.
“Lebar jalan dan volume kendaraan sudah tidak sebanding. Maka dari itu dengan diberlakukannya sistem ganjil-genap bisa mengurangi kemacetan,” katanya.
BACA JUGA:Ranking FIFA: Timnas Indonesia Naik ke 133, Unggul Tipis dari Malaysia
BACA JUGA:Suzuki Guncang GIIAS 2024, Kenalkan Mobil Listrik eVX Pertama di Asia Tenggara
Ia menyatakan, penerapan aturan nomor kendaraan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan.
Sebab kemacetan itu kerap terjadi pada saat pagi hari dan sore hari.
“Saya lihat itu kalau macet itu saat pagi dan sore, karena itu jam sibuk anak pergi sekolah dan sorenya pulang kerja,” ucapnya.