Dua Oknum PNS Terlibat Korupsi di Banyuasin Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen? Ini Alasannya

Jumat 19 Jul 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Dua pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus dugaan korupsi dengan penyalahgunaan dana Korpri di Kabupaten Banyuasin telah diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.

Bahkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Banyuasin, Edhi Haryono, pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai langkah tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan tindakan korupsi.

"Kita berhentikan sementara (ASN),” ujar, Jumat 19 Juli 2024.

BACA JUGA:Temukan 2 Alat Bukti, Kejari Resmi Tetapkan Mantan Kepala BPBD OKU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

BACA JUGA:Bravo! Kejati Sumsel Mengamankan DPO Kasus Korupsi PTSL Tahun 2019

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji PNS yang diberhentikan sementara akan dipotong sebesar 50% dari gaji pokok. 

“Pemotongan ini juga termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Itu berlaku sampai keputusan inkrah,” jelas dia.

Pemotongan gaji ini dilakukan sebagai konsekuensi dari status PNS yang diberhentikan sementara.

Artinya, PNS tersebut tidak lagi melaksanakan tugasnya secara penuh sehingga dianggap tidak berhak atas gaji penuh.

BACA JUGA:Keren! Kajari Muba Masuk 3 Besar Nominasi Jaksa Tangguh Dalam Pemberantas Korupsi di Adhyaksa Awards 2024

BACA JUGA:Semakin Mencemaskan! ASN Kemenkumham Sumsel Ungkap Potret 3D Pendidikan Antikorupsi di Indonesia

Jika nantinya sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan dan dinyatakan bersalah atas kasus korupsi, maka PNS yang diberhentikan sementara tersebut akan diberhentikan secara definitif sebagai PNS.

Selain gaji, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, PNS yang diberhentikan sementara karena kasus korupsi juga akan kehilangan beberapa hak lainnya, yaitu Fasilitas dinas, Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan lainnya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Diketahui, kejaksaan negeri Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023.

Kategori :