Asuransi TPL yang Wajib di 2025 Berbeda dengan All Risk dan TLO, Ini Penjelasannya

Sabtu 20 Jul 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

KORANPALPRES.COM – Pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Lantas, apa bedanya Asuransi TPL dengan Asuransi All Risk dan TLO (Total Loss Only)?

Perlu kamu ketahui bahwa ada beberapa jenis asuransi kendaraan.

BACA JUGA:Mengenal Asuransi TPL yang Wajib Dimiliki Pemilik Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Ini Manfaatnya

BACA JUGA:Ratu Dewa Sebut RT dan RW Sebagai Pilar Pembangunan Kota Palembang

 

Asuransi Mobil Comprehensive  

Asuransi jenis ini dikenal dengan asuransi mobil all risk. 

Sesuai namanya, ini merupakan jenis asuransi yang bisa memberi pertanggungan terhadap berbagai kerugian dan kerusakan pada kendaraan. 

Mulai dari rusak penyok sampai kerusakan mobil parah bisa ditanggung. 

BACA JUGA:Puji Inflasi yang Terjaga, Pesan Khusus Airlangga Hartarto Minta Pj Gubernur Sumsel Segera Selesaikan 4 PSN

BACA JUGA:Panasnya Terasa Sampai Ubun-Ubun: Daerah Ini Puncaki Daftar Terpanas di Indonesia, Suhu Capai 37,9 Derajat

Bukan hanya itu, asuransi mobil comprehensive juga bisa memberi pertanggungan apabila mobil dicuri ataupun hancur akibat bencana alam.  

Lantaran manfaatnya yang lebih komprehensif, premi jenis asuransi mobil ini cenderung lebih mahal dibandingkan jenis asuransi lainnya.

Kategori :