KORANPALPRES.COM – Pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Lantas, apa bedanya Asuransi TPL dengan Asuransi All Risk dan TLO (Total Loss Only)?
Perlu kamu ketahui bahwa ada beberapa jenis asuransi kendaraan.
BACA JUGA:Mengenal Asuransi TPL yang Wajib Dimiliki Pemilik Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Ini Manfaatnya
BACA JUGA:Ratu Dewa Sebut RT dan RW Sebagai Pilar Pembangunan Kota Palembang
Asuransi Mobil Comprehensive
Asuransi jenis ini dikenal dengan asuransi mobil all risk.
Sesuai namanya, ini merupakan jenis asuransi yang bisa memberi pertanggungan terhadap berbagai kerugian dan kerusakan pada kendaraan.
Mulai dari rusak penyok sampai kerusakan mobil parah bisa ditanggung.
Bukan hanya itu, asuransi mobil comprehensive juga bisa memberi pertanggungan apabila mobil dicuri ataupun hancur akibat bencana alam.
Lantaran manfaatnya yang lebih komprehensif, premi jenis asuransi mobil ini cenderung lebih mahal dibandingkan jenis asuransi lainnya.