Dia memahami pengadilan Agama merupakan jalur yang memfasilitasi semua umat beragama dan tidak hanya khusus untuk pemeluk agama islam Semata. Sehingga statusnya bersifat legal dan bukan syariat islam.
"Aturan negara dan aturan agama memang beda, tapi ini perlu peranan semua pihak agar mengsosialisasikan ke masyarakat ada hukum syariat yang bisa diterapkan untuk mencegah maraknya kasus perceraian," jelasnya.
Karena meningkatnya, jumlah single parent tentunya akan menimbulkan sejumlah prilaku lainnya di tengah sosial.
"Karena masyarakat itu butuh penghidupan, finansial dan lainnya. Sedangkan suami sebagai kepala rumah tangga tidak ada, otomatis tingkat kesejahteraan sosial akan berdampak," jelasnya.
BACA JUGA:Penyebab Angka Perceraian di OKU Timur Tinggi Hingga Mencapai 830 Perkara
Ketua Pengadilan Agama kota Lubuklinggau, Badrudin, Melalui humas sekaligus hakim pengadilan agama kota Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafahbi, mengungkapkan tahun 2024 kasus perceraaian lebih meningkat ketimbang 2023.
"Karena saat closing di 2023 kasus perceraian di MLM ini mencapai sekitar 2 ribu kasus. Tapi saat ini baru pertengahan tahun, kasus perceraian sudah mencapai seribu lebih dan hampir tembus 2 ribu. Tidak menutup kemungkinan sampai akhir tahun akan bertambah lagi," jelasnya.
Menurutnya, banyak faktor yang menghantarkan kasus perceraian itu, seperti masalah perselisihan, KDRT, narkotika hingga motif ekonomi.
"Paling dominan itu motif ekonomi, ada yang terlilit pinjol, suami tidak kasih nafkah, suami malas kerja, hingga judi online. Tapi khusus yang judi online itu memang bahaya saat ini sudah 20-30 persen kasus disumbang dari Judi online ini," jelasnya.
BACA JUGA:Janda Baru Di OKU Timur 2023 Menurun, Ini Jumlah Dan Penyebab Perceraian Yang Mendominasi
Dari tiga wilayah seperti Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara, kasus perceraian di dominasi di wilayah kabupaten Musi Rawas.
"Nanti untuk datanya bisa dicek langsung melalui web Pengadilan Agama kota Lubuklinggau," bebernya.