Catat 11.894 Perempuan di 3 Kabupaten Ini Pilih Bercerai dan jadi Janda Muda, Ini Penyebab Perceraian

Minggu 21 Jul 2024 - 20:28 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

MUSI RAWAS, KORANPALPRES.COM – Sebanyak 11.894 perempuan memilih bercerai dan menjadi janda muda di tiga kabupaten yakni Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara.

Angka perceraian ini diambil dari data sejak 2020-2024.

Tingginya kasus perceraian di tiga kabupaten ini disebabkan oleh berbagai faktor.

Kepala Kantor Kakemenag Kabupaten Muratara, H Iksan Baidjuri mengungkapkan, sedih melihat banyaknya jumlah kasus perceraian yang masuk di pengadilan agama kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Kasus Perceraian di OKU Timur Masih Tinggi, Alasan Pasangan Bercerai Bikin Geleng-geleng Kepala

Pasalnya, baru di pertengahan tahun Januari-Juli 2024 hampir 2000 kasus perceraian terjadi di wilayah Silampari ini. 

Selama empat tahun terakhir, ada 11.894 perempuan di wilayah ini menjadi janda muda. 

"Ini tentunya akan menjadi masalah sosial yang harus jadi sorotan. Karena akan banyak wanita menjadi singgel parent karena bercerai. Tentunya akan berdampak langsung terhadap perekonomian dan kesejahteraan warga itu sendiri," katanya saat dihubungi Sabtu 20 Juli 2024.

Menurutnya, ada beragam faktor yang mempengaruhi masalah itu, mulai dari prilaku sosial, keharmonisan rumah tangga, hingga putusan sidang dalam pertimbangan hakim.

BACA JUGA:Inilah Penyebab Angka Perceraian Tinggi di OKU Timur, Imbau Calon Pasutri Ikuti Pembekalan Pra Nikah

"Paling merusak saat ini peredaran narkoba dan maraknya judi slot. Sehingga sering terjadi KDRT, prilaku menyimpang dan lainnya, dalam rumah tangga," ujarnya.

Dia mengatakan, semua pihak harus terlibat dalam menangani maraknya kasus perceraian yang menjadi trand saat ini. Dan meminta hakim tidak terlalu mudah menjatuhkan vonis cerai di setiap kasus perceraian.

Pasalnya, dalam kasus perceraian hakim memang diberikan kuasa secara hukum negara untuk memvonis perceraian. Namun untuk menjatuhkan talak tentap menjadi hak dari pria atau sang suami.

"Di dalam syariat itu ada khuluk, kalau suami digugat cerai oleh istri. Perempuan diwajibakan mengembalikan mahar dan emas kawin yang sudah diberikan oleh suami. Ini syariat dalam Islam, seharusnya dijalankan supaya tidak banyak kasus perceraian," jelasnya.

BACA JUGA:Kabupaten Banyuasin Masuk 5 Besar Daerah di Sumsel dengan Angka Perceraian Tertinggi, Ternyata Ini Penyebabnya

Kategori :