NIK Sudah Bisa Jadi NPWP, Simak Cara Praktis Sinkronisasinya

Jumat 17 Nov 2023 - 20:48 WIB
Reporter : Aguz Pongki
Editor : Aguz Pongki

BACA JUGA:Berikan jam Komandan, Dandim 0408/BS Sampaikan Hal Ini kepada Anggota

Satu orang, satu NPWP dan yang berhak menngeluarkan NPWP hanya Kantor Pelayanan Pajak.

Pada kartu fisik atau kartu nonfisik (online).

NPWP ada 15 digit angka dengan 9 digit pertama adalah informasi kode wajib pajak lalu 6 digit terakhir informasi kode administrasi.

Untuk diketahui, NPWP mempunyai dua jenis, yaitu NPWP pribadi dan NPWP Badan.

BACA JUGA:Terungkap! Tersangka Pembunuhan di Kota Lubuklinggau, Ternyata Anak Buah Suami Korban

Perbedaannya adalah, NPWP Pribadi dimiliki secara individu untuk mereka yang  berpenghasilan di Indonesia, yang punya penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, atau usaha.

Sedangkan NPWP Badan adalah NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. 

Mereka yang termasuk dalam kategori ini adalah badan milik pemerintah dan swasta.*

Kategori :