BACA JUGA:Berikan jam Komandan, Dandim 0408/BS Sampaikan Hal Ini kepada Anggota
Satu orang, satu NPWP dan yang berhak menngeluarkan NPWP hanya Kantor Pelayanan Pajak.
Pada kartu fisik atau kartu nonfisik (online).
NPWP ada 15 digit angka dengan 9 digit pertama adalah informasi kode wajib pajak lalu 6 digit terakhir informasi kode administrasi.
Untuk diketahui, NPWP mempunyai dua jenis, yaitu NPWP pribadi dan NPWP Badan.
BACA JUGA:Terungkap! Tersangka Pembunuhan di Kota Lubuklinggau, Ternyata Anak Buah Suami Korban
Perbedaannya adalah, NPWP Pribadi dimiliki secara individu untuk mereka yang berpenghasilan di Indonesia, yang punya penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, atau usaha.
Sedangkan NPWP Badan adalah NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
Mereka yang termasuk dalam kategori ini adalah badan milik pemerintah dan swasta.*