Segini Perkiraan Gaji PNS Setelah Menko Airlangga Sebut Penyesuaian KEM-PPKF 2025

Senin 22 Jul 2024 - 13:19 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Dari rencana kenaikan gaji tersebut terbesar terletak pada tunjangan khusus, belanja honorarium dan terakhir lembur.

BACA JUGA:Setelah Tol Kutepat: Jalan Tol Trans Sumatera Tambah Panjang, Siap Melayani Masyarakat, Jambi di Pintu Gerbang

BACA JUGA:Hijaukan Bumi Indonesia! Astra Motor Ajak Ratusan Siswa SMA Negeri di Bali Tanam 254 Bibit Mangga dan Kapuk

Untuk tahun ini saja, alokasi belanja pengawai mencapai Rp484,4 triliun atau sekitar 2,1 persen PDB sehingga menjadikannya sebagai komponen BPP tertinggi.

Oleh sebab itulah, kenaikan gaji PNS ini diimbangi dengan profesional pegawai sebagai pelayanan publik.

Jika merujuk pada kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tahun 2024 maka akan didapatkan perkiraan nominal uang yang akan diterima para pegawai.

Sebab kenaikan gaji PNS ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV.

BACA JUGA:Wow! Ada Latihan PHH Oleh Kodim Palembang, Ternyata Demi Sukseskan Kegiatan Serentak Ini

BACA JUGA:Pejabat Kodam II Sriwijaya Ini Lepas Satgas Pamtas RI–PNG Statis Yonif 144 Jaya Yudha Ke Wilayah Papua

Pensiunan PNS golongan 1 hingga 4 sudah mendapatkan gaji terbaru terhitung sejak 1 Januari 2024.

Besaran kenaikan gaji ini menjadi yang terbesar di masa Jokowi selama mempimpin Indonesia sejak tahun 2014.

Sebab, pada 2015 dan 2019 juga terjadi kenaikan gaji, namun besarannya hanya 5 persen saja.

Dengan usulan kenaikan ini, diharapkan ada perbaikan penghasilan bagi aparatur negara sehingga para abdi negara bisa bekerja lebih baik lagi.

BACA JUGA:Karya Bakti Bersama Masyarakat, Ini Aksi Yonif 147 Ksatria Garuda Jaya Lakukan Sebagai Wujud Kepedulian

BACA JUGA:Mengejutkan! Desa Paling Kaya di Indonesia, Bebas Pengangguran dengan Pendapatan Diluar Dugaan

Berikut ini tabel kenaikan gaji PNS 2024 beserta dengan pensiunan dan para janda - duda PNS:

Kategori :