“Kami berharap ada komitmen pemerintah provinsi Sumsel untuk menghentikan segala bentuk penambangan ilegal. Penegakan hukum saja tidak bisa menghentikan penambangan ilegal,” tandasnya.
Perlu solusi, kerjasama dan dukungan semua pihak termasuk pemerintah dan juga TNI untuk melakukan penindakan pembongkaran terhadap kilang minyak illegal. Hal ini karena resistensi dari masyarakat sangat tinggi disamping juga dibutuhkan biaya besar.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK meminta secara tegas meminta pihak SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menutup sumur ilegal secara permanen.
Hal ini agar tidak memperparah kerusakan lingkungan dan bertambahnya kerugian negara, khususnya wilayah Musi Banyuasin tersebut.
Hal ini tidak lain terkait kembali terbakarnya sumur minyak ilegal yang berlokasi di areal rawa Sungai Dawas Parung, Dusun V Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada Ahad 21 Juli 2024.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Polda Sumsel Siap Bersinergi, Hentikan Kebiasaan Membakar Lahan
Diduga akibat adanya unsur kesengajaan dengan cara membuka valve penutup sumur dan merusak pipa aluran minyak ke seller.
Atau bak penampungan sehingga menimbulkan semburan dan tumpahan minyak serta menimbulkan kebakaran.
“Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk menutup sumur tersebut secara permanen, karena pihak tersebut adalah yang ahli dibidangnya,” ujarnya.
Jelas diperlukan sinergi dan kerjasama dengan pihak pihak terkait dalam penanganannya, Polda Sumsel menangani perkara pidananya yang saat ini sedang berproses di Ditreskrimsus.
BACA JUGA:Beginilah Cara Korlantas Polri PAstikan Keamanan Venue PON XXI di Sumut
BACA JUGA:Luar Biasa! Polda Sumsel Kembali Raih Prestasi, Capai Penilaian IKPA Sempurna 100 Persen
Bahkan juga melakukan himbauan kepada masyarakat agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah, hingga bahkan mengalami kerugian.