MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Kasus dana hibah Bawaslu kembali mencuat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur kembali membidik tersangka baru, terhadap kasus korupsi dana hibah Bawasu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020.
Hal ini tentunya membuat eks pimpinan Bawaslu OKU Timur mulai ketar ketir.
Kepala Kejaksaan (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah SH MHum saat press release dalam rangka Hari Bhakti Adiyaksa ke-64 Senin, 22 Juli 2024 menegaskan kalau pihaknya mulai memidik tersangka baru.
Hal ini sebab pihak Kajari dalam fakta persidangan sebelumnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah terhadap penambahan tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati Sumsel, Ini Buktinya
BACA JUGA:Uang Hasil Sitaan Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Segera Disetor, Ini Jumlahnya
Sehingga Kejari OKU Timur kembali melakukan pengembangan penyelidikan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan Kejari akan segera menetapkan tersangka baru.
"Saat ini kita masih mengembangkan perkara penggunaan dana hibah bawaslu. Secepatnya kita akan menetapkan tersangka baru," paparnya.
Diketahui, kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar.
Dana tersebut diperuntukan untuk pengawasan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019 hingga tahun 2021.
BACA JUGA:Dugaan Kecurangan Pengurangan Suara, Ketua DPD PKS Layangkan Surat ke Bawaslu OKU Timur
Dari dana hibah tahun 2019-2020 sebesar Rp 16,5 milliar, Kejari OKU Timur menemukan kerugian negara sekitar Rp 4,5 milliar.
Selain itu, Kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni, Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 - Juli 2020).
Kemudian, Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).