https://palpres.bacakoran.co/

Uang Hasil Sitaan Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Segera Disetor, Ini Jumlahnya

Uang hasil penyitaan tim penyidik Kejari Prabumulih yang mengusut kasus korupsi dana hibah Bawaslu 2017-2018 akan segera disetorkan ke kas negara-Foto:Andre/-palpres

PRABUMULIH - Uang hasil penyitaan tim penyidik Kejari Prabumulih yang mengusut kasus korupsi dana hibah Bawaslu 2017-2018 akan segera disetorkan ke kas negara. 

Besaran uang tersebut mencapai Rp 733 juta dari 2 tersangka yakni Karlisun SP MM dan Alm Ir H Iriadi juga bersama 4 saksi antara lain; AT, DIK, SMK, ID.

Ini terungkap saat Kejari Prabumulih melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH bersama Kasi Pidsus, Safei SH MH menggelar press release. 

Sehubungan telah inkrah terpidana Karlisun SP MM, sebelumnya menjadi terdakwa dana hibah Bawaslu 2017-2018 bersama tersangka Alm Ir H Iriadi yang telah menitipkan uang sebelum meninggal dunia karena sakit.

BACA JUGA:Pansus III DPRD Kota Palembang Laporkan Hasil Pembahasan Tentang Tata Tertib-Kode Etik Dewan

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel M Ridho Saputra SH bersama Kasi Pidsus Safei SH MH menjelaskan, uang akan disetorkan ke negara karena kasusnya inkrah.

“Kita juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 733 juta dari 2 tersangka dari Karlisun SP MM dan Alm Ir H Iriadi juga bersama 4 saksi antara lain; AT, DIK, SMK, ID,” katanya. 

Dijelaskan Safei SH MH, kalau uang Rp 733 juta itu hasil pengembalian kerugian negara ditimbulkan akibat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 menimbulkan kerugian negara Rp 1,9 miliar. 

“Uang ini hasil penyitaan Tim Penyidik Kejari mengusut kasus korupsi dana hibah Bawaslu 2017-2018 akan segera disetorkan ke kas negara,” ujarnya. 

BACA JUGA:Hyundai Serahkan 148 Kendaraan, Dukung Kesuksesan FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023

Disinggung adanya kelanjutan dari perkembangan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tersebut, kata Safei tidak menutup kemungkinan itu bisa terjadi. 

“Kita liat perkembangannya nanti, jika ada bukti baru bisa kita lanjutkan lagi,” pungkasnya. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan