KORANPALPRES.COM- Ukur pencapaian belajar sesuai standar, Kementerian Agama kaji kembali standar penilaian Asesmen Madrasah.
Kemenag melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah tengah menyusun standard setting atau sering disebut standar penilaian hasil belajar siswa madarah secara nasional.
Perihal ini supaya dapat diketahui perkembangan serta tingkat pencapaian siswa selama proses pendidikan.
Standar setting digunakan proses analisis dari hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia yakni penentuan nilai batas.
BACA JUGA:Pendidikan Tinggi Luncurkan Buku Panduan Terbaru, Dirjen Diktiristek Bilang Begini
BACA JUGA:Unpad Berjaya Raih 8 Juara di Ajang Olimpiade Vokasi Indonesia IX
Jadi saat landasan yang dibuat kuat dan tepat maka hasil dari AKMI dapat diinterpretasikan dengan sebaik-baiknya.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur KSKK Madrasah saat rilis halaman Kemenang,"Tanpa Standar setting yang tepat maka akan tentu kesulitan dalam memahami sejauh mana pencapaian kompetensi siswa dan bagaimana langkah yang harus diambil dalam memperbaiki mutur"
Aspek penting dari Standard Setting, tidak sembarangan menurut sidik harus ada dasar pada analisis yang komprehensif dan objektif, penetapan juga memang harus lebih dipertimbangkan dalam berbagai aspek, yakni;
BACA JUGA:Pendidikan Tinggi Luncurkan Buku Panduan Terbaru, Dirjen Diktiristek Bilang Begini
1. Karakteristik dari peserta didik di Madrasah
2. Konteks Pembelajaran
3. Standar Kompetensi yang akan dicapai
4. Laporan yang lengkap terkair dari dokumentasi semua metodologi digunakan dalam proses dari analaisi produk AKMI