KORANPALPRES.COM – Aplikasi Pinjam Yuk bisa menjadi salah satu pilihan untuk melakukan pinjaman online (pinjol) dengan limit hingga Rp45.000.000.
Selain limit pinjaman yang besar, peminjam di aplikasi Pinjam Yuk ini juga lebih aman dan terjamin.
Hal ini mengingat, aplikasi ini sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Meski sudah terdaftar di OJK, aplikasi pinjol ini juga melakukan pinjaman tanpa jaminan dengan proses yang cepat.
BACA JUGA:Ukur Pencapaian Belajar Sesuai Standar, Kemenag Kaji Kembali Standar Penilaian Asesmen Madrasah
BACA JUGA:Beginilah Cara Polda Sumsel Memberikan Motivasi Kepada Personel Polri
Hal ini akan sangat membantu masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat karena proses pencairannya yang cepat.
Tak hanya itu, tenor pinjaman di aplikasi Pinjam Yuk ini bisa mencapai 18 bulan dengan nilai pinjaman mulai dari Rp5.000.000 hingga Rp45.000.000.
Dengan tenor yang panjang tentu saja angsuran akan lebih kecil.
Namun sebelum membahas table angsuran pinjaman di aplikasi Pinjam Yuk, sebelumnya kita akan mengenal aplikasi ini terlebih dahulu.
BACA JUGA:Jambi Segera Miliki Jalan Tol Super Megah Pertamanya, Jarak ke Palembang Hanya 3,5 Jam Saja!
BACA JUGA:UNIK, Tradisi Jamuan Makanan Bagi Jemaah Haji Baru Pulang Hingga Kini Tetap Dilestarikan
Melansir dari website resminya, aplikasi Pinjam Yuk selalu melakukan aktivitas pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, aplikasi Pinjam Yuk sudah berbadan hukum yang mendapatkan fasilitas untuk menyediakan, mengelola dan mengoperasikan LPBBTI secara konvensional.
Perusahaan ini sendiri sudah berdiri sejak tanggal 23 Januari 2018 yang kini juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia atau AFPI.