JAKARTA - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengajukan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp105 juta ke Komisi VIII DPR RI.
Nah, kalau BPIH Rp105 juta, kira-kira berapa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau besaran ongkos yang harus dibayar jemaah haji Indonesia tahun ini?
Mengutip kemenag.go.id, Staf Khusus Menteri Agama (Menag) bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo membeberkan, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Jangan Merasa Diri tak Punya Dosa! Begini Tata Cara Sholat Taubat, Simple Gak Pake Ribet
“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH, kemudian apabila Kemenag ajukan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” beber Wibowo.
“Berapa ongkos yang akan disetor jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas lebih lanjut,” timpalnya.
Masih menurut Wibowo, usulan awal dari Kemenag akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH.
Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023.
Sudah disepakati Ketua Panja BPIH 1445 H/2024 M adalah Moekhlas Sidik yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.
Panja tersebut membahas usulan awal BPIH dari Kemenag.
Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan.
Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kemenag untuk disepakati sebagai BPIH 2024.
BACA JUGA:Resmi Bekerjasama dengan Bank Muamalat, Ini Cara Mudah Daftar Haji Reguler di Pegadaian