Optimalkan Penerimaan Retribusi dan Pajak Daerah, BSB dan Pemkot Lubuklinggau Lakukan Terobosan Tak Terduga

Selasa 23 Jul 2024 - 20:13 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : M Iqbal

Hal ini pula mengantarkan Pemkot Lubuklinggau di peringkat teratas dari 17 Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kirim Reptil Tanpa Khawatir! Inilah 7 Tips Pengemasan Aman Ala TIKI, Dijamin Anti Was-Was

BACA JUGA:Gerakan Tutup Tempat Maksiat di Baturaja Segara Dilaksanakan, Ini Rencana GNPF OKU

Teratas dalam penilaian Index ETPD Periode 2022 hingga 2023 dengan persentase penerapan sebesar 99,3 persen.

Di tahun 2024, Kemendagri terus melakukan pengembangan terhadap penerapan SIPD RI yang akan digunakan oleh seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia. 

Index Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) telah disepakati Satgas P2DD sebagai satu-satunya metode dalam pengukuran capaian ETPD seluruh Daerah.

“Antara lain Aspek Impelemtasi 70 persen, aspek Realisasi 10 persen dan aspek Lingkungan Strategis 20 persen,” tukas Hidayat. 

BACA JUGA:Ini Cara Kerjanya! Yuk Main Hamster Kombat Dapatkan Langsung Hadiah Menarik

BACA JUGA:Inilah Daftar Negara yang Mempunyai Rata-rata Badan Tertinggi di Dunia, Belanda Nomor 1

Senada Hidayat, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Lubuklinggau, Herdawan menyampaikan bahwa Kota Lubuklinggau dapat mencapai dan melakukan penerapan ETPD.

Sehingga tujuan utamanya dalam peningkatan PAD Kota Lubuklinggau dari Pajak dan Retribusi menjadikan Kota Lubuklinggau sebagai juara dalam penerapan ETPD di Provinsi Sumatera Selatan.

Terhadap penerimaan pajak daerah Kota Lubuklinggau diharapkan dapat memanfaatkan layanan/kanal dari BSB.

Layanan/kanal BSB ini meliputi Internet Banking, Mobile Banking, Virtual Account, QRIS, dan lain-lain. 

BACA JUGA:Main Instagram Datangkan Cuan Saldo DANA Gratis, Begini Caranya..

BACA JUGA:Panen Pohon Uang! Ini 4 Cara Hasilkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Hago, Sat-Set Dapat Cuan

“Sehingga dapat memenuhi komponen transaksi peningkatan pajak daerah,” tukas Herdawan.

Kategori :