Pj Gubernur Sumatera Selatan Setiadi Bersedia Lanjutkan Pembangunan Masjid Sriwijaya, Asalkan...

Rabu 24 Jul 2024 - 10:16 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi bersedia melanjutkan kembali pembangunan Masjid Sriwijaya.

Kesediaan tersebut disampaikan Pj Gubernur Elen Setiadi saat menerima audiensi Direktur Utama PT Yodya Karya (Persero) Colbert Thomas beserta rombongan.

Pertemuan Pj Gubernur Elen Setiadi dan jajaran PT Yodya Karya (Persero) sengaja membahas kelanjutan pembangunan Masjid Sriwijaya. 

Pertemuan tersebut berlangsung di Griya Agung, Jalan Demang Lebar Daun, nomor 9, Ilir Barat I, Palembang, Selasa pagi, 23 Juli 2024. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Setujui Pembentukan Satgas Tangani Kasus Illegal Drilling, Ini Kata Kapolda

BACA JUGA:Lantik 3 Pj Bupati, Pj Gubernur Sumsel Minta Perhatikan ‘Hajatan Akbar’ Satu ini

Pj Gubernur Elen Setiadi mengungkapkan, Pemprov Sumsel tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya.

Masjid Sriwijaya ini sendiri digadang-gadang bakal menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara. 

"Kita pasti komitmen ingin tetap lanjutkan, hanya saja kita tidak ingin ini justru mendatangkan masalah lagi," tegas Elen Setiadi. 

Lebih lanjut Elen Setiadi meminta waktu kepada masyarakat dan PT Yodya Karya (Persero) terkait keinginan dan harapan kelanjutan pembangunan Masjid Sriwijaya, kebanggaan masyarakat Sumsel.

BACA JUGA:Lancar Jaya! Tol Kapal Betung Senilai Rp22,16 Triliun Dipercepat Setelah Lampu Hijau PJ Gubernur Sumel

BACA JUGA:Blusukan ke Desa Seribandung Ogan Ilir, Pj Gubernur Elen Setiadi Bernostalgia Bareng Teman Lama!

Dia juga minta pengertian bahwasanya permasalahan ini, terutama persoalan lahan tidak sederhana. 

Elen sendiri mengaku sudah membicarakan hal tersebut dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr Yulianto SH MH. 

“Nanti kalau sudah advice dari Kajati, baru kita ketemu lagi, namun intinya sejak awal kita komit untuk melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya," imbuh Elen Setiadi. 

Kategori :