Himbau Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Polres Ogan Ilir Lakukan Cara Ini

Rabu 24 Jul 2024 - 14:41 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

Kapolsek mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk tidak membuka lahan atau hutan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

BACA JUGA:Simulasi Penanggulangan Karhutla, Ada Sosok Jenderal Berpangkat Tinggi di Polda Sumsel Hadir, Ini Buktinya

BACA JUGA:Simulasi Penanggulangan Karhutla, Ada Sosok Jenderal Berpangkat Tinggi di Polda Sumsel Hadir, Ini Buktinya

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membuka lahan dan hutan tanpa membakar, karena selain berbahaya bagi lingkungan, juga ada ancaman tindak pidana bagi pelakunya," terangnya.

Dalam upaya pencegahan Karhutlah, Polsek Muara Kuang juga bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah terkait lainnya seperti BPBD, Manggala Agni, Dinas Pemadam Kebakaran, dan TNI.

"Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan melalui patroli terpadu, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat," imbuhnya.

Kapolsek Muara Kuang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Muara Kuang.

BACA JUGA:Gladi Apel Karhutla, Danrem Gapo Terjun Langsung Melakukan Pengecekan, Berikut Buktinya

BACA JUGA:Karhutla, Jenderal Bintang 2 Polda Sumsel Gelar Rapat Bersama Balai PPIKHL Wilayah Sumatera

"Giat ini juga sudah menjadi komitmen kepolisian untuk terus mengawal dan mensosialisasikan pentingnya menjaga lingkungan kepada masyarakat," katanya.

Kegiatan berakhir dengan aman terkendali, dan Kapolsek Muara Kuang mengapresiasi partisipasi aktif dari masyarakat Desa Serikembang dalam menjaga kelestarian lingkungan.

"Diharapkan, himbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan," tukasnya.

Kategori :