Himbau Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Polres Ogan Ilir Lakukan Cara Ini

Rabu 24 Jul 2024 - 14:41 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Seluruh jajaran Polres Kabupaten Ogan Ilir dan Polsek-Polsek nya gencar turun kelapangan menyapa masyarakat untuk memberikan himbauan larangan membakar Hutan dan Lahan di Kabupaten Ogan Ilir.

Kali ini giliran Sihumas Polres Kabupaten Ogan Ilir turun kejalan memberikan himbauan dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya membakar hutan dan lahan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasie Humas AKP Herman dan berlangsung di berbagai lokasi perkebunan dan pertanian di wilayah Kecamatan Indralaya.

Dalam giat sosial ini, Sihumas Polres Ogan Ilir memasang spanduk, membagikan stiker, dan memasang pamplet yang berisi himbauan larangan membakar hutan dan lahan.

BACA JUGA:Cegah Karhutla, Polsek Pemulutan Agak instansi Kabupten Ogan Ilir Patroli gabungan

BACA JUGA:Cegah Karhutla, Begini Langkah Prajurit Kodam II Sriwijaya di Simulasi Penanggulangannya

AKP Herman menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai dampak buruk dari pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

"Kami berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat semakin memahami dan tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dampaknya sangat merugikan, baik dari segi lingkungan maupun kesehatan," tegas AKP Herman, Rabu 24 Juli 2024.

Dan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi dapat menghubungi nomor WhatsApp 081370002110 (Polda Sumsel) dan 0821-77317818 (Polres Ogan Ilir).

"Kegiatan ini merupakan salah satu langkah nyata Polres Ogan Ilir dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga," tukasnya.

BACA JUGA:Siaga Karhutla! Sumatera Selatan Komitmen Jalani 9 Poin Penting Arahan Airlangga Hartarto ini

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gencar Sosialisasi Larangan Membakar Lahan, Antisipasi Karhutlah

Hal serupa juga dilakukan Polsek Muara. Bedanya, Polsek Muara Kuang menghadiri musyawarah desa yang diselenggarakan di Kantor Desa Serikembang, Kecamatan Muara Kuang.

Kegiatan ya g awalnya bertujuan untuk menyusun rancangan rencana kerja pemerintah desa tahun 2025.

Ini dimanfaatkan Kapolsek IPTU Alimin untuk memberikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan.

Kategori :