Ke Simpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, atau tepatnya Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Pelakunya
BACA JUGA:Ternyata Motif Pembunuhan Berencana Narapidana Lapas Kelas I Palembang Gara-Gara Hal Sepele Ini
Setelah mengantar mobil tersebut kedua tersangka diminta menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut.
"Ada orang lain lagi yang akan menggantikan mereka untuk melanjutkan mengiriman barang," katanya.
Dari 8 box styrofoam berisi 192 kantong dan setelah dihitung ada 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan nilainya Rp5,6 miliar.
"Dari keterangan para tersangka ini kalau mereka mengantarkan benih lobster dengan upah mencapai Rp1,5 juta untuk per orangnya," tambahnya.
BACA JUGA:Akhirnya! Polrestabes Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan di Lapas Kelas I Palembang
Sedangkan untuk barang bukti tersebut yang tidak lain benih lobster sudah dilepasliarkan ke Lampung.
Akibat perbuatannya dua tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".