Mobil tersebut dikendarai tersangka Al Muhajirin Bersama dengan rekannya yang juga membawa narkoba jenis sabu seberat 2 Kg.
BACA JUGA:MANTAP! Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Benih Lobster ke Luar Negeri
BACA JUGA:Positif Narkoba, Tiga Warga Tangga Buntung Ditangkap, Berikut Barang Bukti yang Diamankan
"Alhamdulillah kedua mobil tersebut berhasil dihadang di Lubuklinggau Utara dan anggota langsung melakukan pengeledahan terhadap mobil tersebut," ungkapnya.
Hasilnya didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu, yang mana isinya masing-masing ada sabu 1 Kg dan satunya lagi bawa sabu seberat 2 Kg, " terangnya.
Sehingga, katanya anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 Kg dari hasil ungkap kasus tersebut yang mengamankan 5 orang tersangka.
Dimana pihaknya ketahui kalau barang haram tersebut berasal dari Aceh yang akan dikirimkan ke Jakarta untuk yang barang bukti 1 Kg dengan melintasi Palembang.
BACA JUGA:Gaga-gara Menyebarkan Video dan Foto Asusila Sang Kekasih, Polda Sumsel Tangkap Warga Tangerang
BACA JUGA:Waduh! Seorang Pria di Palembang Meninggal Dunia di Terminal Jakabaring Diduga Sakit
Sedangkan yang satunya seberat 2 Kg akan dikirim ke daerah Lubuklinggau hingga diduga akan diedarkan di wilayah tersebut yang merupakan wilayah jajaran Polda Sumsel.
Para tersangka, lanjut dia mengatakan, dengan sengaja memilih Jalan Lintas Barat untuk menghindari pemeriksaan anggota polisi di Jalan Lintas Timur.
Mereka tahu kalau di Jalan Lintas Timur sering ada pemeriksaan oleh aparat kepolisian, sehingga mereka memilih Jalan Lintas Barat.
Dari Aceh ke Padang, Jambi kemudian ke daerah tujuannya Lubuklinggau. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
BACA JUGA:Ditangkap Atas Kasus Curas, Begini Tampang Pria Diamankan Tim Beguyur Bae
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Pelakunya
Hal tersebut tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati.