PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 2 kelompok kurir narkoba jenis sabu berhasil diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.
Dimana anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan 5 orang dari dua kelompok kurir sabu ini.
Mereka diketahui Bernama Rama Habibi, M Febrian dan Mursalin merukana warga asal Palembang dan Jakarta yang membawa 1 kilogram (Kg) sabu.
Kemudian dua tersangka lainnya yakni Muamar Mirza dan Al Muhajirin merupakan warga asal Aceh dengan membawa 2 Kg sabu.
BACA JUGA:Mantan Anak Ketua DPRD OKU Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Polisi, Temukan 1 Paket Barang Bukti
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Berawal dari kelompok tersangka Rama Habibi yang diketahui membawa 1 Kg sabu di dalam mobil Toyota Sigra dengan nomor polisi (nopol) BG 1167 OU.
"Penangkapan terhadap kelompok tersangka Rama Habibi ini berkat informasi yang kita dapatkan dari masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba yang berasal dari Aceh akan melintasi Lubuklinggau," ujar Wadirresnarkoba Polda Sumsel, Kamis 25 Juli 2024.
Dari informasi yang didapatkan adanya mobil yang mencurigakan yang merupakan mobil Toyota Innova Reborn nopol BL 1387 IY yang dikemudikan 3 tersangka melaju dengan kecepatan tinggi.
BACA JUGA:Dituntut 6 Tahun Penjara! Tipuan CS Cantik Sukses Raup Rp1,7 Miliar Tabungan Nasabah
BACA JUGA:Kasus Ini Bikin Geleng Kepala, Uang Rp15,5 Juta Hilang Gara-gara Ikut Acara Ini
"Kita mencurigai mobil tersebut dan mencoba melakukan pencegahan terhadap mobil tersebut di daerah Sarolangun, Jambi dengan meminta bantuan dari Polres Lubuklinggau untuk melakukan penghadangan," katanya.
Berselang setengah jam kemudian pihaknya mencurigai pula sebuah mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi di kawasan yang sama.
"Kemudian kita juga mencurigai satu buah mobil yang melintas dengan kecepatan tinggi di Kawasan yang sama dengan mobil pertama," akunya