PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kodam II Sriwijaya melakukan penertiban terhadap satu rumah dinas yang berjalan tertib dan lancar serta sesuai dengan prosedur, Kamis 25 Juli 2024.
Rumah dinas sendiri berada di Komplek yang beralamat di Puncak Sekuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang, dengan tertib dan lancar serta sesuai dengan prosedur.
Dimana jauh hari sebelumnya melakukan penertiban, Kodam II Sriwijaya sudah menyampaikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, penghuninya masih tetap menempati rumah dinas tersebut.
BACA JUGA:Ada Apa Ini, Jenderal Berpangkat Tinggi Korem Gapo Berada di Griya Agung
BACA JUGA:Jalan Sepanjang 400 Meter Dibuka, Satgas TMMD ke-121 Kodim 1801/Manokwari Ditarget Sebulan
Sebelum melakukan penertiban, pihak Kodam II Sriwijaya telah berkoordinasi dan bersepakat dengan penghuni rumah, yakni istri ke-2 dari Serda Har (Purn) Zaini.
Kapendam II Sriwijaya, Kolonel Inf Drs. Paiman, M.I.P., menjelaskan bahwa dalam proses penertiban rumah dinas ini.
Pihak Kodam II Sriwijaya juga membantu menyiapkan truk untuk mengangkut barang-barang milik penghuni rumah.
Bahkan juga telah menyiapkan tempat rumah kontrakan sementara yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah dinas yang ditertibkan.
BACA JUGA:Kasi Intel Kasrem Gapo Ambil Bagian Dalam Pembukaan Pelatihan Pencegahan Karhutla di Griya Agung
BACA JUGA:Pembukaan TMMD Ke-121 Kodim Jambi, Ada Sosok Pejabat Korem Gapu Hadir
Dijelaskan oleh Kapendam II Sriwijaya bahwa penertiban rumah dinas tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum tentang kepemilikan tanah dan bangunan rumah dinas.
Yang berada di Jalan Puncak Sekuning merupakan milik Sah TNI-AD c.q Kodam II Sriwijaya dengan bukti kepemilikan berupa Hibah dari bapak H.M. Sa'ari Tahun 1950 dengan tanah seluas 3.000 m².
Dan saat ini sedang dalam proses penyertifikatan BPN RI di Kantor Pertanahan Kota Palembang, serta sudah terdaftar di Buku 1 Pusdalminlog TNI-AD Tahun 1950 dengan Nomor Registrasi 30418052.