Berjalan Tertib dan Sesuai Prosedur, Beginilah Cara Penertiban Rumah Dinas Dilakukan Kodam II Sriwijaya

Jumat 26 Jul 2024 - 08:40 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Sebelumnya kami juga sudah memberikan surat peringatan pertama pada tanggal 6 Juli 2021, kemudian surat peringatan kedua tanggal 26 Juli 2021 dan surat peringatan ketiga tanggal 18 Agustus 2021," akunya.

BACA JUGA:Ada Seminar Akademis Rohani Kristen di Kodam II Sriwijaya, Berikut Buktinya

BACA JUGA:Jambi Bersiap Hadapi Ancaman Karhutla, Danrem Gapu Pimpin Langkah Tegas Ini

Bahkan juga sudah ada Surat izin penertiban Kasad nomor: B/3959/X/2021 tgl 15 Oktober 2021 serta Surat pemberitahuan penertiban rumah dinas tersebut, nomor : B/1197/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023.

"Rumah dinas tersebut kita tertibkan karena memang peruntukannya sudah tidak sesuai lagi, yang mana ketentuan penempatan rumah dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Th. 2018 tanggal 16 Mei 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI," imbuhnya.

Lanjut dikatakannya, sesuai aturan yang berlaku, seharusnya rumah dinas tersebut dihuni oleh Prajurit maupun PNS TNI-AD yang masih Aktif dengan persetujuan Pangdam II Sriwijaya melalui Surat Perintah dan Surat Izin Penghunian (SIP). 

"Sedangkan rumah dinas tersebut saat ini malah dihuni oleh anak, cucu maupun saudara prajurit/PNS yang sudah lama pensiun, sehingga memang sudah tidak sesuai peruntukannya, maka dari itu kita tertibkan," tegas Kapendam.

BACA JUGA:Ada Diskusi Danrem Bersama Pj Walikota Palembang di Makorem Gapo, Ternyata Membahas Hal Ini

BACA JUGA:Wah Ada Apa Ini, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 044 Ada di Puskesmas Banding Agung

Seperti yang sudah kami lakukan sebelumnya, pelaksanaan penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan secara humanis dan kekeluargaan.

Namun tetap tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Alhamdulilah dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman dan kondusif.

Untuk diketahui, selain personel TNI dari Makodam II Sriwijaya, penertiban rumah dinas ini juga melibatkan unsur-unsur hukum lain.

Diantaranya Polisi Militer, Kepolisian Sektor (Polsek), Satpol PP, PLN dan aparat kecamatan dan kelurahan setempat.

BACA JUGA:Waduh! Ada Uji Kemampuan Beladiri Taktis Khusus Prajurit Kodam II Sriwijaya

BACA JUGA:Cek Lokasi Oplah, Begini Harapan Danrem Gatam Mengenai Pengerjaannya

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :