BACA JUGA:Awas Salah Parkir, Sie Propam Polrestabes Palembang Tindak Tegas, Berikut Hasilnya
Kemudian yang ketiga Membangun budaya tertib berlalu lintas dan Yang keempat Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Tujuan dari keempat fungsi maupun tugas tersebut tentunya adalah agar polisi lalu lintas mampu memberikan jaminan keamanan, patuh, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan sehingga masyarakat dapat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktifitas di jalan.
Dan amanat dari undang undang tersebut, merupakan tugas yang berat dan sangat kompleks, sehingga tidak akan mampu apabila ditangani oleh polantas sendiri.
"Melainkan harus didukung oleh para pemangku kepentingan dibidang lalu lintas lainnya untuk menjadi dasar dalam menemukan dan menyelesaikan akar permasalahan yang ada," tukasnya.
BACA JUGA:Sumur Ilegal Terbakar di Musi Banyuasin, Kapolda Sumsel Harapkan Ini Kepada Pemerintah Daerah
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".